Pemerintah Hormati Keputusan MK Tentang Ketenagalistrikan Nasional
Tuesday, 10 December 2024 15:31 WIB"Ilustrasi" Pemerintah hormati keputusan MK soal ketenagalistrikan nasional. (Foto: pixabay.com)"Ilustrasi" Pemerintah hormati keputusan MK soal ketenagalistrikan nasional. (Foto: pixabay.com)
Radarsuara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang mengatur penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penyediaan tenaga listrik tetap sesuai dengan hukum dan kebijakan negara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir atas putusan tersebut.
"Tafsir hukum itu akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam rangka memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan juga sejalan dengan putusan MK," ujar Jisman, dikutip Selasa, 10 Desember 2024.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga mengapresiasi berbagai pandangan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi dari putusan tersebut. Meski demikian, Jisman mengimbau seluruh pihak untuk menunggu arahan resmi dari pemerintah.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.
Sebagai langkah evaluasi, Kementerian ESDM akan meninjau kembali seluruh peraturan yang terkait dengan ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik sebagai kebutuhan vital masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Jisman.
Putusan MK yang dibacakan pada Jumat, 29 November 2024 lalu memutuskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR. Selain itu, usaha penyediaan tenaga listrik, seperti pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi.
Putusan ini memberikan dampak besar terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik dan pengembangan ekonomi, khususnya industri hilirisasi.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023