Nasional

Mafia Tanah Terancam, Pemerintah Ancam Tegas Pelaku Bisa Terjerat TPPU

10 jam yang lalu
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Instagram @nusronwahid)

Radarsuara.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Pertahanan RI. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 di Jakarta. 

Kesepakatan kerja sama itu dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024.

Rapat tersebut bertujuan untuk menindak mafia tanah, yang menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. 

Pemerintah ingin agar mafia tanah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi memberikan efek jera.

“Ke depannya kita dapat mengetahui hambatan dan kendala dalam penanganan Tindak Pidana Pertanahan, sehingga akan lebih memudahkan kita dalam menuntaskan Tindak Pidana Pertanahan yang terjadi.” Ungkap Menteri Nusron Wahid menegaskan.

Upaya bersama ini diharapkan akan memperkuat penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang sering kali berlarut-larut. Penggunaan TPPU sebagai alat hukum dilakukan agar bisa menekan kegiatan mafia tanah di Indonesia.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023