Berita Daerah

Imbas Kebijakan Baru Gas LPG 3 Kg, Warga Protes: Kebijakan Lucu!

Monday, 03 February 2025 16:49 WIB
Salah satu warung sembako pengecer gas LPG di Desa Cibitung Kulon, Pamijahan, Bogor. (Foto: Radarsuara.com)

Radarsuara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas LPG 3 Kg oleh pengecer.

Imbas dari kebijakan tersebut dirasakan oleh masyarakat, termasuk di Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keluhan Pengecer dan Konsumen

Idin, salah satu pemilik warung sembako di RT/RW 01/06, Desa Cibitung Kulon,  mengeluhkan kebijakan tersebut, selain mengurangi pemasukan, ia juga menceritakan bagaimana sulitnya warga mendapatkan gas LPG 3 Kg.

"Kebijakan lucu! Ngerepotin masyarakat, saya juga otomatis penghasilan saya menurun karena dilarang berjualan gas (LPG 3 Kg)," ungkap Idin saat ditemui Radarsuara.com, Senin, 3 Februari 2025.

Ia menceritakan, banyaknya keluhan warga yang kesulitan membeli gas LPG 3 Kg karena jarak dari rumah mereka ke agen Gas LPG cukup jauh.

"Kasihan, apalagi yang enggak punya motor, harus naik angkot kan bulak-balik 8 ribu, 10 ribu, mereka harus beli di agen Ciasihan (salah satu desa di Kecamatan Pamijahan), naik angkot itu, jauh," tutur Idin menceritakan.

Menurutnya, warga lebih mudah mendapatkan gas LPG sebelum ada kebijakan baru tersebut.

"Banyak yang ngeluh, katanya mending 20 ribu bisa dibeli di warung dekat rumah, daripada sedikit lebih murah tapi harus naik angkot dan jauh," ucapnya.

Nenah, salah satu warga Desa Cibitung Kulon turut menyampaikan keluhan, ia merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait sistem distribusi Gas LPG 3 Kg.

"Makan waktu, saya harus ke desa sebelah ( Desa Ciasihan), naik angkot, yang jadi masalah nunggu angkotnya lama, saya kan enggak ada motor," keluhnya.

Kurangnya Sosialisasi

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM tidak semata-mata melarang penjualan gas LPG 3 Kg di warung-warung sembako, akan tetapi mendorong transisi perizinan.

Warung sembako diperbolehkan menjual gas LPG 3 Kg dengan syarat mendaftarkan toko usahanya menjadi pangkalan resmi, guna pengendalian harga dan stok barang.

Pemilik warung sembako bisa menjual gas LPG 3 Kg apabila mendaftarkan diri sebagai Pangkalan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Akan tetapi, hingga saat ini beberapa pengecer gas LPG 3 Kg mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Saya sih belum tahu ya, setau saya ya emang dilarang aja," ujar Idin.

Rio, warga Karyasari, Leuwiliang, Kabupaten Bogor yang juga salah satu pemilik warung sembako sekaligus pengecer gas LPG turut memberikan keterangan serupa, ia mengaku sama sekali tidak tahu tentang kebijakan tersebut.

"Pertama saya enggak tahu, kedua saya enggak bakal ngerti juga suruh daftar-daftar gitu," ungkap Rio.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023