Nasional

Kemenag Targetkan 625 Ribu Guru Tersertifikasi dalam Dua Tahun

Friday, 10 January 2025 18:27 WIB
Kementerian Agama targetkan ratusan ribu guru tersertifikasi dalam 2 tahun. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.

Sebanyak 625.481 guru ditargetkan menyelesaikan PPG dalam dua tahun ke depan. Pada tahun pertama, program ini akan dibuka untuk 269.168 guru mulai Maret 2025, dikutip Jum'at, 10 Januari 2025.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa percepatan PPG ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru, sejalan dengan kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran. 

Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, terdiri dari:

  • 484.678 guru madrasah
  • 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum
  • 29.002 guru agama Kristen
  • 11.157 guru agama Katolik
  • 4.412 guru agama Hindu
  • 689 guru agama Buddha
  • 179 guru agama Khonghucu

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di Kemenag akan dilakukan melalui satu panitia nasional untuk mempermudah koordinasi antar unit pembina dan sebagai wujud implementasi Moderasi Beragama. 

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru, dengan proses yang akan dibagi dalam beberapa angkatan. 

Angkatan pertama akan dimulai pada Maret 2025, dengan target 80.000 hingga 100.000 peserta. 

Berikut adalah persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag:

  • Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
  • Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
    Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
  • Seleksi administrasi akan dilakukan berbasis data yang ada dalam sistem.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023