Kemenag Raih Predikat Kementerian Informatif dengan Nilai 94,52
Wednesday, 18 December 2024 09:10 WIBMenteri Agama, Nasaruddin Umar. (Instagram @nasaruddin_umar)
Radarsuara.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi dengan meraih predikat Kementerian Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan ini diberikan pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta. Dengan nilai 94,52, Kemenag berhasil mempertahankan posisinya di kategori Informatif, yang merupakan tingkat tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi.
"Alhamdulillah, prestasi ini diraih oleh Kementerian Agama. Ini menjadi penghargaan dan kado akhir tahun bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar usai menerima penghargaan, Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya keterbukaan publik di tubuh Kemenag.
"Keterbukaan publik di Kementerian Agama harus terus ditingkatkan untuk kemajuan dan menjadikan Kementerian Agama lebih baik," tambahnya.
Ia juga didampingi oleh Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, dalam acara tersebut. Menag berharap predikat ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
"Prestasi ini harus menjadi cambuk bagi seluruh ASN Kemenag untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat secara luas," kata Menag Nasaruddin Umar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim Kemenag dan Komisi Informasi Pusat.
"Terima kasih kepada seluruh tim dan KIP yang telah memberikan penghargaan ini. Ini membuktikan bahwa Kementerian Agama semakin terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik," ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoegiantoro, menyebut bahwa penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terhadap 363 Kementerian/Lembaga.
"Sebanyak 162 mendapat predikat informatif, 139 tidak informatif," kata Donny.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023