Pertanian dan Peternakan

Temui Ombudsman, Petani Kratom Minta Revisi Permendag yang Dinilai Persulit Ekspor

Rabu, 09 Oktober 2024 16:59 WIB
Ombudsman Republik Indonesia menerima audiensi dari petani dan pengolah kratom. (Dok: ombudsman.go.id)

Radarsuara.com - Ombudsman Republik Indonesia menerima audiensi dari petani dan pengolah kratom asal Putussibau, Kalimantan Barat, untuk membahas dampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan No. 21 Tahun 2024 terhadap ekspor kratom. Audiensi ini berlangsung di Ruang SEAOF Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Peraturan terbaru ini dinilai mempersulit ekspor kratom, terutama bagi para pengolah yang menghasilkan produk dalam bentuk remahan dan tepung. 

Berdasarkan ketentuan dalam Permendag tersebut, produk kratom yang diekspor harus memiliki standar massa minimal sebesar 30, sedangkan produk yang hanya memiliki massa 6 dilarang untuk diekspor. 

Hal ini menjadi tantangan besar bagi para pengolah yang produknya tidak memenuhi standar berat yang ditetapkan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang hadir dalam audiensi tersebut, menegaskan bahwa Ombudsman akan mendalami peraturan ini dan melihat apakah ada regulasi yang saling bertentangan. 

"Kami, Ombudsman RI, selalu tegak lurus dalam menangani perkara seperti ini. Jika ada regulasi yang bermasalah, kami akan berusaha mencari solusi bersama dengan tetap berpatokan pada peraturan yang ada," ujar Yeka dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Selain itu, Yeka juga meminta agar para petani mendata jumlah petani yang terdampak serta potensi kerugian akibat kebijakan tersebut. 

"Tolong didata berapa banyak petani yang terlibat, dan nanti kita ukur berapa kerugian yang akan terjadi jika peraturannya tetap seperti ini," tambahnya.

Petani dan pengolah kratom berharap bahwa dengan dukungan dari Ombudsman RI, pemerintah akan mempertimbangkan revisi terhadap Permendag yang lebih berpihak pada mereka.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023