Nasional

Jaksa Sebut Ada Kepentingan Bisnis Nadiem dengan Google di Balik Kasus Chromebook

6 jam yang lalu
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (Foto: Instagram nadiemmakarim_)

Radarsuara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam lanjutan sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menyebut sebelum menjabat sebagai menteri, telah ada kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific yang nilainya mencapai lebih dari USD 349 juta. Kerja sama itu disebut mencakup layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU, dikutip dari kejaksaan.go.id pada Rabu, 13 Mei 2026.

JPU menjelaskan, grup tersebut diduga digunakan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, mengubah anggaran, hingga menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa disebut membawa gaya kepemimpinan korporasi dengan lebih mempercayai organisasi bayangan atau shadow organization serta staf khusus menteri dibandingkan pejabat struktural resmi di Kemendikbudristek.

Selain itu, jaksa menilai terdapat indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dirancang secara sistematis. Hal itu diperkuat dengan bukti elektronik berupa percakapan grup yang menunjukkan pembahasan pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020, atau beberapa bulan sebelum keputusan formal rapat pada Mei 2020.

“Meskipun Terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian,” kata JPU.

Dalam persidangan, JPU juga menyoroti posisi terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memberikan hak suara dominan. Jaksa menilai terdakwa berupaya menyamarkan perannya melalui struktur kepemilikan saham lain.

JPU turut mencatat adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham sepanjang 2022 hingga 2024 yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Menurut jaksa, terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham sebenarnya dalam persidangan, sehingga memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh fakta yang disampaikan di persidangan didasarkan pada alat bukti sah serta bukti elektronik yang disebut tidak dapat dibantah.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...