Daftar 5 Tersangka Korupsi yang Masih Dicari KPK, Salah Satunya Sejak 2017
Friday, 14 November 2025 18:11 WIB
Gedung KPK, (Foto: iStockphoto/Heri Mardinal)
Radarsuara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memburu lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan terlibat tindak pidana korupsi. Para buron ini berasal dari kasus yang berbeda-beda, mulai dari proyek pengadaan KTP elektronik berskala nasional hingga gratifikasi pejabat daerah. Beberapa di antaranya telah menjadi target pencarian selama bertahun-tahun dan belum juga berhasil diamankan.
Salah satu buronan bahkan telah masuk daftar pencarian sejak 2017, menunjukkan bahwa proses pengejaran tidak selalu mudah, terutama ketika para tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri atau bersembunyi dengan dukungan jaringan tertentu. Berikut adalah uraian mengenai lima DPO yang masih dicari KPK, beserta dugaan tindak pidana korupsi dan tahun mulai pencarian mereka, dikutip dari situs resmi KPK, pada Jumat, 14 November 2025.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian sejak 19 Oktober 2021. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), salah satu proyek dengan nilai besar yang pernah ditangani pemerintah. Peran yang disangkakan kepada Paulus berkaitan dengan dugaan pengaturan dan keuntungan tidak sah dalam proses pengadaan proyek KTP-el pada periode 2011–2013.
Harun Masiku
Harun Masiku dicari sejak 17 Januari 2020. Ia menjadi salah satu buronan yang paling banyak mendapat perhatian publik karena dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam rangka memengaruhi keputusan tertentu. Ia dijerat pasal terkait suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP yang memperkuat konstruksi keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Kirana Kotama alias Thay Ming
Kirana Kotama telah menjadi buronan sejak 15 Juni 2017, menjadikannya DPO dengan masa pencarian terlama di antara nama yang tercatat saat ini. Ia diduga memberikan hadiah terkait dengan penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk Filipina tahun 2014. Kasusnya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak masuk DPO sejak 1 Agustus 2022. Ia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Konstruksi hukum yang dikenakan cukup berlapis, yaitu Pasal 12 a/b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, ditambah Pasal 64 KUHP, yang menandakan adanya dugaan perbuatan berulang terkait korupsi.
Izil Azhar
Izil Azhar telah masuk daftar pencarian sejak 26 Desember 2018. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat di pemerintahan daerah. Atas perbuatannya, Izil dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur penerimaan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi ketika hadiah tersebut tidak dilaporkan kepada KPK.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023