Nasional

Anggaran Rp2,4 Triliun Dinilai Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkab Bantul Perkuat Transparansi dan Cegah Korupsi dari Hulu

Friday, 14 November 2025 16:56 WIB
Pertemuan KPK dengan Pemkab Bantul. (Foto: kpk.go.id)

Radarsuara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, memperkuat tata kelola anggaran dan aset daerah menyusul sejumlah temuan kerentanan korupsi pada dua sektor utama, yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Hal itu disampaikan dalam audiensi yang dipimpin Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam forum yang dihadiri Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo tersebut, KPK menyoroti tingkat kerentanan Bantul yang masih berada pada kategori “Rentan” dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dengan skor 70,94.

Padahal, Bantul mencatat nilai pencegahan MCSP cukup tinggi pada 2024 sebesar 93,29. Meski begitu, celah penyimpangan tetap terbuka, terutama pada pos-pos yang melibatkan anggaran besar dengan total APBD 2025 mencapai Rp2,48 triliun.

Pada sisi belanja, KPK mencatat total belanja daerah mencapai Rp2,63 triliun, sementara pembiayaan daerah mencapai Rp148 miliar. Realisasi belanja bantuan sosial (bansos) juga menjadi perhatian, yakni Rp2,91 miliar atau 48,62 persen dari pagu Rp5,98 miliar. Di sektor pengadaan, mayoritas PBJ di Bantul tahun anggaran 2025 menggunakan skema pengadaan langsung sebesar Rp259 miliar atau 39,28 persen. Sementara e-Purchasing mencapai Rp224,1 miliar atau 33,99 persen, disusul tender Rp98,7 miliar atau 14,98 persen.

Dominasi metode tersebut, menurut Azril, selaras dengan menurunnya skor PBJ Bantul menjadi 71,19 serta nilai dimensi SDM pada angka 71,82.

“Ketidakakuratan penyajian aset, berdampak pada laporan keuangan daerah dan arah kebijakan ekonomi. Transparansi pengelolaan BMD dan manajemen keuangan menjadi fondasi,” jelasnya.

Ia menegaskan pencegahan korupsi tak cukup mengandalkan mekanisme formal, melainkan perlu dukungan tata kelola berbasis data dan komitmen pemerintah daerah.

Azril menambahkan bahwa potensi penyimpangan sering muncul sejak proses perencanaan. Karena itu, KPK mendorong pembenahan menyeluruh, termasuk pengelolaan reklame secara tertib dan transparan, penegakan pelanggaran, serta optimalisasi penerimaan daerah seperti PBB-P2, retribusi parkir non-tunai, dan penyewaan aset.

“Diperlukan pemetaan cermat agar penyimpangan bisa dicegah dari hulu. Bansos tidak boleh dimanfaatkan sebagai kepentingan politik, tapi harus tepat sasaran bagi yang membutuhkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah III, Arief Rachman, menekankan pentingnya konsolidasi PBJ sesuai Surat Rekomendasi mengenai e-Audit PBJ di pemerintah daerah. Ia menyoroti perlunya penanganan catatan pengendalian internal BPK tahun 2024 agar tidak terulang.

“Kemurnian pokir harus dijaga agar bersumber dari masyarakat, bukan titipan pihak tertentu. Setiap usulan kegiatan, lokasi, dan sasaran pembangunan harus sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMD,” kata Arief.

Arief meminta Pemkab Bantul memperketat proses verifikasi pokir dan menegakkan penggunaan Kamus Usulan guna mencegah kesepakatan tersembunyi yang berpotensi suap dalam pembahasan APBD.

Ia juga mendorong Inspektorat Daerah memanfaatkan akun e-Audit untuk mengawasi PBJ melalui e-Purchasing sesuai standar pengawasan Quality Assurance (QA) BPKP mengacu pedoman MCSP 2025.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen Pemkab Bantul untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK.

“Segala catatan dan rekomendasi KPK menjadi masukan berharga bagi kami. Pemkab Bantul berkomitmen menindaklanjuti evaluasi tersebut,” ujarnya.

Editor: Mahipal

 

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023

Tag Terpopuler