Nasional

Pedagang Online Wajib Bayar Pajak Mulai Bulan Depan, Pemerintah Sudah Siapkan Aturannya

3 jam yang lalu
"Ilustrasi" toko online. (Foto: Radarsuara.com)

Radarsuara.com - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru mengenai pengenaan pajak kepada para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Kebijakan tersebut rencananya akan diterbitkan secepatnya pada bulan depan.

Mengutip Reuters, besaran pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan bagi pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pemungutan pajak ini nantinya menjadi kewajiban platform e-commerce.

Langkah tersebut diambil guna menyamakan perlakuan antara pedagang daring dan pedagang di toko fisik. 

Selain itu, beleid baru ini juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak dari para pelapak mereka.

Salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu menyatakan bahwa beleid tersebut juga mengatur sanksi administratif. Pernyataan ini diperkuat oleh dokumen presentasi resmi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada platform e-commerce.

Namun, kebijakan ini memicu reaksi dari pelaku industri digital. Platform e-commerce dikabarkan menolak peraturan tersebut karena dianggap akan meningkatkan beban biaya administrasi. 

Mereka juga menyuarakan kekhawatiran bahwa pengenaan pajak dapat menyebabkan pedagang meninggalkan pasar daring.

Reuters telah meminta tanggapan dari Kementerian Keuangan, namun instansi tersebut menolak memberikan komentar. Sementara itu, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) tidak memberikan konfirmasi maupun sanggahan atas rencana pungutan pajak ini.

Perlu diketahui, kebijakan serupa pernah diberlakukan pada akhir 2018. Saat itu, pemerintah mewajibkan seluruh operator e-commerce menyerahkan data pedagang dan membayar pajak atas pendapatan penjualan. 

Namun, peraturan tersebut dicabut hanya tiga bulan setelah diberlakukan karena mendapat penolakan dari industri.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...