Ribuan Calon Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Minta Negara Bertanggung Jawab
Monday, 02 June 2025 19:26 WIB
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Dok: fraksi.pks.id)
Radarsuara.com - Gagalnya keberangkatan lebih dari seribu calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa furoda tahun 2025 memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir untuk memberikan perlindungan, meskipun visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri, dikutip Senin, 2 Juni 2025.
Fikri menilai insiden tersebut sebagai momentum penting untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurutnya, revisi perlu dilakukan untuk memprioritaskan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi jemaah haji non-kuota.
“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Fikri juga mencontohkan praktik umrah mandiri yang saat ini dibuka luas oleh pemerintah Arab Saudi. Ia menekankan bahwa dalam konteks haji undangan seperti visa furoda, diperlukan aturan teknis yang jelas serta pengawasan ketat dari pemerintah Indonesia agar para jemaah tidak dirugikan.
“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” jelas legislator dari Dapil IX Jawa Tengah yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun ini batal berangkat karena visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Menyikapi situasi ini, sejumlah perusahaan travel yang menyelenggarakan haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kemenag juga mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah berjalan intensif bersama DPR. Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana menambahkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023
Berita Terpopuler

Percepatan Pencapaian Swasembada Bawang Putih, HIMPUNI Lakukan Tanam Perdana Bersama Kementerian Pertanian
Friday, 13 June 2025 10:46 WIB
Ngobras on The Spot: Kementan Dorong Peran Aktif Brigade Pangan Dalam Wujudkan Swasembada Pangan
Friday, 13 June 2025 17:41 WIB
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Perkuat Penyuluh Pertanian melalui Poligon di Lahan Oplah dan CSR
Friday, 13 June 2025 19:21 WIB
Stok Beras Berlimpah, Dubes RI untuk Vietnam Bangga Indonesia Kini Siap Ekspor
Friday, 13 June 2025 14:55 WIB