Nasional

Pemerintah Usulkan UU Kebebasan Beragama, Apa Tujuannya?

Wednesday, 12 March 2025 14:07 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (Foto: Instagram @natalius_pigai)

Radarsuara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama guna merespons diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas dan mereka yang berada di luar enam agama resmi yang diakui negara.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa regulasi ini berbeda dengan konsep Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang seolah-olah mengakui adanya pembatasan kebebasan dalam beragama.

"Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama," kata Menteri Pigai, dikutip Rabu, 12 Maret 2025.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa negara tidak boleh menjustifikasi ketidakadilan dalam praktik beragama. Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih konsep kebebasan beragama ketimbang perlindungan umat beragama.

"Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," jelasnya.

Meski demikian, Pigai mengakui bahwa usulan ini masih bersifat wacana dan terbuka untuk perdebatan.

"Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi," ujarnya.

Pigai menjelaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respons terhadap penurunan indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU). 

Selain itu, Kementerian HAM juga merekomendasikan revisi terhadap Peraturan Kapolri tentang ujaran kebencian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai bagian dari upaya memperbaiki indeks demokrasi nasional.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...