Pemerintah Tegas Tutup TPS Ilegal di Kabupaten Kampar
Sunday, 24 November 2024 20:05 WIBMenteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Instagram @haniffaisolnurofiq)
Radarsuara.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, khususnya di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Penegasan itu disampaikan usai inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup pada Sabtu.
“Seluruh aktivitas terhenti, dan akan kita awasi serta proses hukum. Kami akan meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab di lokasi ini,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, jika terbukti adanya pencemaran lingkungan, proses hukum akan dilanjutkan hingga pelaku dibawa ke pengadilan.
Langkah tegas ini, menurut Hanif, merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pengelolaan sampah di berbagai wilayah.
"Saya akan terus memantau di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah terlaksana dengan baik dalam pengelolaan sampah,” tambahnya.
Hanif juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan hidup yang layak dan berkelanjutan. Hal tersebut menurutnya merupakan mandat UUD 1945 Pasal 28.
“Kita wajib menjaga lingkungan, dan saya sebagai menteri akan terus mengawal tugas ini,” pungkas Hanif.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023