Lingkungan Hidup

Golkar Institute Apresiasi Kebijakan Prabowo di Sektor Lingkungan Hidup

Tuesday, 03 December 2024 09:33 WIB
Presiden Prabowo dapat apresiasi dari Golkar Institute atas kebijakannya di sektor lingkungan hidup. (Foto: Instagram @prabowo)

Radarsuara.com - Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk kementerian khusus untuk menangani isu lingkungan. 

Ia menilai kebijakan ini mencerminkan komitmen politik Prabowo dalam membenahi berbagai persoalan lingkungan di Indonesia.

"Saya kira sesuatu yang sangat positif karena political will Pak Prabowo sudah menunjukkan satu komitmen yang kuat bahwa isu lingkungan dikelola kementerian khusus," ujar Ace, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut Ace, komitmen ini bukan hal baru. Prabowo telah mencantumkan agenda lingkungan dalam Asta Cita yang disusun sebelum kampanye Pilpres 2024. 

Asta Cita tersebut menegaskan prioritas Prabowo dan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, dalam memajukan ekonomi hijau dan biru serta memperbaiki tata kelola lingkungan.

Kini, setelah Prabowo terpilih dan kementerian baru dibentuk, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dalam menangani isu-isu lingkungan.

"Bagaimana mengimplementasikan atau memetakan isu-isu prioritas lingkungan yang bisa menyelamatkan yang mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait isu lingkungan. Misalnya pengurangan karbon emisi, yang termasuk di dalamnya soal polusi udara di Indonesia," jelas Ace.

Sebelumnya, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan digabung dalam satu kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar. 

Namun, di bawah kepemimpinan Prabowo, kementerian ini dipecah menjadi dua: Kementerian Kehutanan yang kini dipimpin Raja Juli Antoni, dan Kementerian Lingkungan Hidup yang diketuai oleh Hanif Faisol.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023