Nasional

PT Agrinas Palma Nusantara Dipercaya untuk Kelola 221 Ribu Hektar Sawit Sitaan Pemerintah Demi Swasembada Energi

Monday, 10 March 2025 11:55 WIB
"Ilustrasi" lahan sawit. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan sawit seluas 221 ribu hektar yang merupakan barang sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Menara Danareksa, Jakarta, pada Senin, dengan disaksikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Pemerintah menugaskan Kementerian BUMN untuk mengoptimalkan lahan tersebut guna memperkuat ketahanan energi nasional.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit ini bertujuan untuk mendukung swasembada energi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami dari Agrinas melaksanakan aktivitas ini dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran serta mensejahterakan rakyat Indonesia," ujar Agus, dikutip Senin, 10 Maret 2025.

Agrinas akan menerapkan standar keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan, sesuai dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga akan turut serta dalam pengawasan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa lahan seluas 221 ribu hektar akan dibagi ke dalam kawasan regional, di mana setiap 17 ribu hektar akan dikelola oleh satu kepala regional yang membawahi lima general manager, 25 manager, dan 125 assistant manager. Selain itu, pengelolaan lahan juga akan melibatkan mandor, petani, serta masyarakat setempat.

"Kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, baik infrastrukturnya, maupun sistem pemeliharaannya," kata Agus.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa penyerahan aset ini bertujuan untuk menjaga produktivitas lahan sawit yang telah disita.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap PT Duta Palma masih berlangsung dan dapat memakan waktu lama. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung ingin memastikan agar lahan tetap produktif dan para pekerja tidak kehilangan mata pencahariannya.

"Kementerian BUMN akan mengelola secara bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Febrie.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara akan diawasi secara ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Mengenai status pengelolaannya, nanti Agrinas yang merawat ini. Ini tentu semuanya di backup mana yang boleh, mana yang tidak secara hukum. Kalau sistem keuangannya mungkin nanti di Kementerian BUMN juga melakukan pembimbingan, kita juga ada saksi langsung Kepala BPKP yang menjamin akuntabilitasnya," ujarnya.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...