Pj Gubernur DKI Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Mendagri Bakal Turun Tangan
Saturday, 18 January 2025 10:43 WIB"Ilustrasi" Pj Gubernur DKI Jakarta terbitkan kebijakan ASN boleh poligami. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi baru-baru ini menghebohkan publik lantaran mengeluarkan kebijakan kontroversial.
Teguh Setyabudi membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk poligami atau memiliki lebih dari satu istri.
Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan demi kepentingan keluarga ASN itu sendiri.
Mendengar kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku bakal turun tangan langsung. Tito akan mempertanyakan langsung kepada Pj Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.
"Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," ujar Tito dikutip dari Antara pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Mendagri Tito Karnavian mengaku belum bisa mengomentari kebijakan tersebut, ia hendak mendalaminya terlebih dahulu.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” ungkapnya.
Kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta yang membolehkan ASN melakukan poligami tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023