Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Instagram @pramonoanung)
Radarsuara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan akses transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut diprioritaskan bagi pencari kerja yang belum pernah bekerja dan akan didukung dengan kartu khusus sebagai identitas penerima manfaat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan tersebut saat membuka acara Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO.
"Per 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono, dikutip Jum'at, 23 Oktober 2026.
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan pengalaman pencari kerja yang harus menggunakan transportasi umum untuk mendatangi berbagai tempat dalam mencari pekerjaan. Menurut dia, biaya perjalanan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
"Saya membayangkan pasti di ruangan ini banyak yang mengalami, ketika sedang mencari pekerjaan naik turun transportasi umum itu adalah pekerjaan yang paling memorable, diingat," ungkapnya.
Untuk pelaksanaannya, Pemprov DKI akan menyiapkan kartu khusus bagi kelompok pencari kerja yang memenuhi persyaratan. Pramono menegaskan, mereka yang belum pernah bekerja akan menjadi prioritas utama penerima fasilitas tersebut.
"Yang pertama pasti nanti bagi golongan itu, atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja," kata Pramono.
Namun, fasilitas transportasi gratis tersebut tidak berlaku bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan dan kemudian ingin berpindah ke tempat kerja lain. Pemerintah masih akan mengatur lebih lanjut mekanisme pemberian akses, termasuk persyaratan penerima manfaat.
"Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan," kata Pramono.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana perluasan penerima manfaat transportasi umum gratis di Jakarta. Sebelumnya, Pramono menyampaikan rencana menambah jumlah golongan penerima fasilitas tersebut dari 15 menjadi 21 golongan.
Selain pencari kerja, perluasan itu mencakup pendamping penyandang disabilitas, pasien yang menjalani rujukan rutin, serta mahasiswa dan pelajar dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Penerima lainnya meliputi masyarakat yang tergabung dalam usaha mikro, kecil, dan menengah binaan serta korban bencana alam atau masyarakat yang masih dalam masa pemulihan akibat bencana.
Editor: Mahipal

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...