Nasional

Koalisi Sipil Kritik Panglima TNI soal Tanggung Jawab Keamanan Masyarakat

6 jam yang lalu
Koalisi sipil kritik panglima TNI. (Foto: Instagram @tentaranasional.indonesia)

Radarsuara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Koalisi menilai pernyataan tersebut berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan TNI dan fungsi keamanan dalam negeri yang menjadi kewenangan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya demonstrasi seperti yang berlangsung pada Agustus tahun lalu.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.

Koalisi kemudian menyinggung pembagian tugas TNI dan Polri yang diatur dalam Pasal 30 UUD 1945. Menurut mereka, TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

"Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menolak alasan koordinasi, kolaborasi, maupun pelaksanaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai dasar untuk membenarkan pengerahan militer di ruang sipil.

"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," jelasnya.

Mereka juga menyoroti patroli dan pengerahan TNI yang dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya demonstrasi. Koalisi menilai demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, bukan ancaman terhadap negara.

"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," lanjuntnya.

Menurut Koalisi, pendekatan militer dalam menghadapi demonstrasi berpotensi menimbulkan ketakutan dan intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Mereka menyebut mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, serta kelompok lain yang memperjuangkan hak-haknya sebagai pihak yang dapat terdampak.

"Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," ucapnya.

Koalisi menegaskan kritik terhadap pelibatan TNI dalam ruang sipil bukan berarti membenarkan kekerasan atau tindakan represif kepolisian. Mereka justru mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menggunakan pengerahan aparat untuk merespons kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan masyarakat.

"Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tuturnya.

Koalisi menilai pernyataan Panglima TNI tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan sipil.

"Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat," jelasnya.

Koalisi menegaskan penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh menjadi kebiasaan.

"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," imbuhnya.

Atas persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Koalisi juga meminta Presiden menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Selain itu, Polri didesak menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut. Koalisi juga meminta agar prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya.

DPR juga diminta memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer.

Terakhir, TNI dan Polri diminta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...