Nasional

Wakaf Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Saham, OJK Buka Suara

7 jam yang lalu
Wakaf Masjid Istiqlal diisukan masuk pasar saham. (Foto: Wikipedia)

Radarsuara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas pengaturan terkait wakaf dan sedekah saham yang dikembangkan dalam ekosistem pasar modal syariah, termasuk program yang melibatkan Masjid Istiqlal. OJK menilai diperlukan pengkajian terhadap mekanisme pengelolaan dana serta aspek pengawasannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pembahasan mengenai skema tersebut masih berlangsung secara internal. OJK juga akan melihat kebutuhan regulasi khusus apabila aktivitas tersebut membutuhkan landasan pengaturan tersendiri.

"Nanti kami tentu akan mengeluarkan pengaturan khusus terkait dengan hal ini pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik," kata Hasan, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya pemanfaatan instrumen pasar modal untuk kegiatan filantropi Islam. Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian adalah program Wakaf Saham Istiqlal.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa konsep filantropi Islam melalui pasar modal sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Menurut dia, sejumlah platform perdagangan saham syariah telah menyediakan mekanisme yang memungkinkan investor menyalurkan wakaf maupun sedekah.

BEI sebelumnya juga memperkenalkan konsep tersebut dalam pertemuan antara manajer investasi dan Masjid Istiqlal melalui kegiatan Capital Market Expo Indonesia.

"Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah itu yang sedang dikerjakan," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, (10/8/2026).

Menurut Jeffrey, aset yang diwakafkan melalui program tersebut tidak harus berbentuk uang tunai. Masyarakat dapat menyalurkan wakaf dalam bentuk saham maupun reksa dana. Dana yang terkumpul selanjutnya dapat dikelola oleh manajer investasi dengan tetap mengacu pada prinsip syariah.

Program Wakaf Saham Istiqlal sebelumnya diperkenalkan secara resmi pada Desember 2025 melalui kerja sama PT Majoris Asset Management dengan Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

Inisiatif tersebut dirancang sebagai bentuk pengembangan wakaf produktif dengan memadukan prinsip syariah dan instrumen pasar modal. Masyarakat kemudian didorong untuk berpartisipasi melalui kampanye "Yuk Wakaf Saham".

Kerja sama antara Majoris Asset Management dan IGF-BPMI sendiri telah ditandatangani pada Oktober 2025. Program tersebut kemudian diluncurkan dalam acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang dibuka oleh Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Pengembangan wakaf melalui instrumen pasar modal menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas pemanfaatan potensi wakaf di Indonesia. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, penghimpunan wakaf uang saat ini masih berada di kisaran Rp3,5 triliun.

Angka tersebut masih jauh di bawah potensi wakaf nasional yang diperkirakan dapat mencapai Rp181 triliun setiap tahun. Besarnya potensi tersebut menjadi salah satu alasan pengembangan skema wakaf produktif terus didorong melalui berbagai instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...