Nasional

Hari Ini, Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

10 jam yang lalu
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @dailygusyaqut)

Radarsuara.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Agenda: pembacaan dakwaan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat Selasa, 11 Agustus 2026.

Yaqut tidak menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Tiga terdakwa lainnya juga dijadwalkan menghadapi persidangan, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani. Ia didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota majelis hakim.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui Gus Alex yang disebut menjadi perantara.

KPK menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail disebut menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 2024, Hilman Latief.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh tambahan kuota haji khusus pada 2024.

Kasus ini berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan. KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat, tetapi mengalami penundaan.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di pengadilan. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai hukum acara pidana.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...