KPK Cecar Khalid Basalamah Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Friday, 24 April 2026 09:38 WIB
Ustadz Khalid Basalamah dicecar KPK soal dugaan kasus korupsi kuota haji. (Foto: Instagram @khalidbasalamahofficial)
Radarsuara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4/2026).
Salah satu yang diperiksa adalah Khalid Basalamah. Penyidik mendalami pengembalian dana yang sebelumnya telah dilakukan para biro travel kepada KPK.
"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, para saksi, termasuk Khalid Basalamah, juga didalami terkait Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Forum tersebut diketahui membahas kuota tambahan haji untuk periode 2023–2024.
"Pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara yang tengah disidik, Forum SATHU disebut memiliki inisiatif dalam proses pengaturan pembagian kuota haji. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik terhadap para saksi.
"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum SATHU. Kalau kita kembali melihat dalam konstruksi perkaranya, bahwa ada pihak-pihak dari Forum SATHU ataupun dari perkumpulan asosiasi ini diduga juga melakukan inisiatif-inisiatif terkait dengan proses pengaturan pembagian kuota haji," sebutnya.
Selain Khalid Basalamah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata Firman M Nur, serta sejumlah pihak lain, yakni Direktur PT Chairul Umam Addauli Dahrizal Dahlan, Direktur PT Nadwa Mulia Utama Zulhendri, dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata Salwaty.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerima pengembalian dana dari banyak PIHK. Namun, lembaga antirasuah itu menyebut masih ada sejumlah pihak yang belum mengembalikan uang.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB (Khalid Basalamah) saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya. Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," ucap Budi.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023