Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Instagram @dedimulyadi71)
Radarsuara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan langkah tegas terhadap kasus perundungan di SMAN 1 Purwakarta dengan rencana mengirim sembilan siswa ke barak militer untuk mendapatkan pembinaan.
Keputusan tersebut diambil setelah viralnya video sejumlah siswa yang mengacungkan jari tengah kepada seorang guru yang dikenal sebagai Bu Atun di media sosial. Dedi menyayangkan perilaku tersebut dan menilai perlu adanya pendekatan pembinaan yang lebih serius.
“Mereka juga sudah mendapatkan arahan, ini bukan sebagai hukuman. Namun juga ada bimbingan yang (diterima siswa), dengan mengirim ke barak ya untuk medapatkan bimbingan,” katanya, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71 pada Kamis (23/4/2026).
Menurut Dedi, langkah tersebut bukan semata hukuman, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter agar para siswa mendapatkan pembinaan disiplin dan tanggung jawab. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif.
Sebelumnya, Dedi juga mengkritik sanksi sekolah yang dinilai kurang tepat. Ia menyarankan agar hukuman tetap berada dalam ranah pendidikan dan tidak menghilangkan hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Saya cukup prihatin dengan peristiwa tersebut. Kronologisnya saya sudah mendengarkan paparan dari Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.
Sebagai alternatif, Dedi mengusulkan sanksi berupa kegiatan rutin seperti membersihkan lingkungan sekolah, termasuk toilet dan halaman, dalam jangka waktu tertentu yang bisa berlangsung satu hingga tiga bulan, disertai pemantauan perkembangan siswa.
“Ini saya memberikan saran, anak itu tidak perlu diskorsing selama 19 hari. Mudah-mudahan sarannya bisa digunakan, tapi diberikan hukuman membersihkan halaman sekolah, menyapu setiap hari dan membersihkan toilet,” pesan Dedi.
“Waktunya bisa satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, tergantung perkembangan anak itu sendiri,” sambungnya.
Editor: mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023