Berita Daerah

Polisi Bongkar Eksploitasi Anak via Live Streaming di Depok, Dua Pelaku Ditangkap

Friday, 13 June 2025 13:44 WIB
"Ilustrasi" eksploitasi anak. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi yang berlangsung di Depok, Jawa Barat. Dua orang pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21) ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyatakan pihaknya turut mengamankan dua korban perempuan berinisial CNA (17) dan ZA (15). Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap aplikasi siaran langsung yang memuat konten pornografi.

"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten siaran langsung (live streaming) berbau pornografi tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara itu, untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," katanya, dikutip Jumat, 13 Juni 2025.

Tim siber patroli kemudian melakukan analisa teknologi informasi dan berhasil melacak lokasi kegiatan siaran langsung tersebut.

"Kemudian pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan aplikasi bernama HOT51 yang menyediakan layanan siaran langsung dengan muatan pornografi.

"Aplikasi tersebut menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri di depan para penonton (viewers) secara langsung agar mendapatkan hadiah," jelas Resa.

Dalam operasi ini, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan tiga rekening bank milik para tersangka sebagai barang bukti.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...