Nasional

Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Tapi Satu Perusahaan Tetap Diizinkan Beroperasi

Wednesday, 11 June 2025 08:48 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)

Radarsuara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden dan dinyatakan sah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Pemerintah menilai bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keempat IUP yang dicabut adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi.

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel dinilai tidak melakukan pelanggaran setelah melalui evaluasi teknis dan lingkungan secara menyeluruh. 

Kegiatan operasional perusahaan ini disebut sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan tidak menunjukkan adanya kerusakan signifikan.

"Penambangan oleh PT Gag sesuai amdal. Bahkan sejak saya tinjau langsung, tidak ada pelanggaran berarti," kata Bahlil. Ia menambahkan bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi izin sejak era Presiden Soeharto pada 1998 dan telah beroperasi secara bertahap hingga kini.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai keputusan ini belum cukup untuk menjamin perlindungan penuh bagi ekosistem Raja Ampat. Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyambut baik pencabutan empat IUP tersebut namun meminta pemerintah menerbitkan aturan resmi seperti Keputusan Presiden agar keputusan tersebut mengikat dan transparan.

“Kami menunggu bukti resmi berupa surat keputusan yang bisa diakses publik,” ujar Kiki. Greenpeace juga mendesak pencabutan menyeluruh terhadap semua izin pertambangan, baik yang aktif maupun tidak, di seluruh pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk izin PT Gag Nikel yang masih berlaku.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai keputusan mencabut empat IUP sudah tepat. 

Namun, ia memperingatkan adanya potensi kecemburuan sosial dan ketidakadilan jika hanya satu perusahaan yang tetap beroperasi.

"Langkah ini tepat, tapi idealnya semua izin tambang di Raja Ampat dicabut demi perlindungan ekologis yang utuh," jelas Bisman. 

Menurutnya, pencabutan izin tidak akan berdampak negatif terhadap iklim investasi karena Raja Ampat merupakan wilayah dengan kekhususan yang membutuhkan perlindungan ekstra.

Bisman juga mengingatkan bahwa secara hukum, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin lama sekalipun, dengan dasar UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Pesisir, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ia menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh terhadap proses penetapan Wilayah Pertambangan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan operasi tambang. 

“Aspek lingkungan harus menjadi landasan utama, bukan sekadar kepentingan ekonomi,” tutupnya.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...