3,5 Juta Anak Putus Sekolah, KPAI Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pendidikan Gratis di Indonesia
Tuesday, 03 June 2025 15:45 WIB
"Ilustrasi" Pendidikan di Indonesia. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia sejatinya bukanlah gratis, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh negara sesuai amanat konstitusi.
Penegasan ini disampaikan Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa “wajib belajar tanpa pungutan biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Tidak ada yang namanya pendidikan gratis. Negara lah yang berkewajiban membiayai sepenuhnya pendidikan dasar,” tegas Aris, dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Aris, paradigma yang selama ini digunakan, yaitu pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus diubah menjadi pendekatan pemenuhan hak pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Ia menyebut bahwa putusan MK memperkuat posisi pendidikan sebagai hak dasar anak yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta.
“Ini bukan soal bantuan lagi. Ini soal kewajiban negara. Harus ada kejelasan proporsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan,” katanya.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak aduan yang diterima KPAI soal ketidakmampuan orang tua memenuhi biaya pendidikan, yang pada akhirnya menyebabkan banyak anak terpaksa putus sekolah.
Data terbaru yang dikonsolidasikan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan, terdapat sekitar 3,5 juta anak putus sekolah, mayoritas berasal dari jenjang SD dan SMP. Aris berharap dengan perubahan pendekatan ini, masalah tersebut dapat ditanggulangi.
“Dengan paradigma pemenuhan hak dan pembiayaan penuh oleh negara, kita bisa menjangkau anak-anak yang tidak bersekolah dan memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan bermutu,” pungkasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023
Berita Terpopuler

Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung Di Kalbar
Thursday, 05 June 2025 21:09 WIB
Greenpeace dan Pemuda Papua Protes Tambang Nikel: 'Selamatkan Raja Ampat!'
Wednesday, 04 June 2025 08:59 WIB
Tidak Ada Kompromi, Mentan Amran Pecat Pejabat Yang Main Proyek dan Salahgunakan Wewenang
Tuesday, 03 June 2025 22:37 WIB
Siap Swasembada Pangan, Lewat Ngobras Kementan Jabarkan Intensitas Penggunaan Lahan Pertanian
Tuesday, 03 June 2025 22:34 WIB