Peraturan Jam Malam Mulai Berlaku Hari Ini bagi Pelajar di Kota Depok
Tuesday, 03 June 2025 09:16 WIB
Peraturan jam malam berlaku hari ini bagi pelajar di Kota Depok. (Foto: Ilustrasi iStockphoto)
Radarsuara.com - Pemerintah Kota Depok akan mulai menerapkan pembatasan aktivitas malam hari bagi para pelajar mulai hari ini, Selasa (3/6/2025).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan perlindungan terhadap generasi muda.
Supian menegaskan bahwa para pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah tanpa alasan mendesak setelah pukul 21.00 WIB. Ia menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Terkait penanganan disiplin ini, tadi saya sudah sampaikan kepada Forkopimda, bahwa kami menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Pak Gubernur. Ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok,” ujar Supian, dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkot Depok akan melibatkan aparat hingga ke tingkat wilayah bawah, mulai dari camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, hingga bhabinkamtibmas. Mereka akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam 9 malam. Untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak-Bapak TNI dan Polri untuk sama-sama kita mengontrol lingkungan,” tambah Supian.
Supian menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah larangan kaku atau bentuk hukuman, melainkan pendekatan persuasif yang bertujuan untuk mendorong kedisiplinan dan menjaga keselamatan anak-anak dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari.
“Ya, istilahnya mungkin lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak kita, bukan benar-benar disiplin keras harus jam 9 sudah di rumah. Tapi kita kontrol. Istilahnya mungkin bisa digunakan istilah ‘jam malam’, tapi lebih pada penguatan disiplin,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di atas pukul 21.00 malam, pelajar sebaiknya sudah berada di rumah untuk beristirahat bersama keluarga. Jika pun masih di luar rumah, hal itu harus disertai dengan alasan yang benar-benar mendesak.
“Kita khawatir, di atas jam 9 malam itu banyak risiko. Kalau mereka masih ada di luar, minimal mereka tidak tidur tepat waktu. Kita harap mereka kembali ke rumah, kecuali ada hal-hal yang urgent,” kata Supian.
Wali Kota berharap seluruh pemangku wilayah dan masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023
Berita Terpopuler

Potensi Tambah Luasan Tanam, Kementan dan Kejaksaan RI Sinergi Manfaatkan Lahan Hasil Sitaan
Friday, 23 May 2025 08:14 WIB
Kementan Sukses Rangsang Kewirausahaan dan Serap Tenaga Kerja di Sektor Pertanian
Saturday, 24 May 2025 17:05 WIB
Lindungi Petani dan Dukung Swasembada Pangan, Lewat MSPP BAPANAS Jabarkan Kebijakan HPP GKP
Friday, 23 May 2025 21:34 WIB
Stok Beras Tembus 3,9 Juta Ton, Wapres Gibran: Ini Capaian Tertinggi Sepanjang Sejarah!
Saturday, 24 May 2025 13:55 WIB