Berita Daerah

Soal Tambang Longsor di Cirebon, Dedi Mulyadi Sindir Perhutani Bukan Pengusaha Tambang dan Cabut Semua Izin

Monday, 02 June 2025 08:03 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Instagram @dedimulyadi71)

Radarsuara.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap berbagai temuan terkait insiden longsor tambang Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/5) tersebut telah merenggut nyawa 17 orang, setelah tim SAR gabungan kembali menemukan tiga korban meninggal dunia yang sebelumnya tertimbun.

Dedi menjelaskan bahwa lokasi tambang seluas 30 hektare tersebut dikelola oleh tiga yayasan. “Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan manggil Perhutani,” ujarnya.

Ia menyoroti alih fungsi lahan milik Perhutani yang kini banyak berubah menjadi kawasan tambang. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan fungsi utama perusahaan milik negara tersebut.

“Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang,” kata Dedi.

Lebih lanjut, ia mengkritik tajam kebijakan Perhutani yang menyewakan lahannya untuk kegiatan tambang. 

“Dulu perkebunan itu menjadi PT sewa tanah, nah sekarang Perhutani menjadi PT sewa Lahan untuk pertambangan. Nah ini perusahaan BUMN yang aneh-aneh ini segera memperbaiki diri. Ini dosa ini,” tambahnya.

Gubernur Dedi menegaskan langkah konkret akan segera diambil dengan memanggil pihak Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon. Ia meminta agar tambang maut itu segera dikembalikan menjadi kawasan hutan.

“Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan tata ruang. Dikembalikan kembali tata ruang ini menjadi kawasan hijau, bukan kawasan pertambangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Gubernur, dirinya pernah mengunjungi lokasi tambang tersebut dan menilai bahwa tambang tersebut tidak memenuhi standar keselamatan.

“Saya melihat penambangan Galian C itu sangat berbahaya, tidak memenuhi unsur standarisasi keamanan bagi para pegawainya. Tetapi karena sudah berizin dan izinnya berlangsung sampai bulan Oktober 2025, dan waktu itu saya tidak punya kapasitas apapun untuk menghentikan, maka penambangan tersebut terus berlangsung,” ungkapnya melalui akun resmi Instagram, dikutip Senin, 2 Juni 2025.

Dedi mengatakan dirinya telah menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertindak tegas. Ia memutuskan penutupan total perusahaan tambang yang bertanggung jawab atas lokasi longsor.

“Dari sisi aspek kebijakan, saya sudah memerintahkan Kepala SDM, dan seluruh jajaran yang hari ini sudah berada di lokasi, untuk mengambil tindakan tegas. Perusahaan itu ditutup untuk selamanya,” ujarnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa izin pertambangan yang sebelumnya dipegang oleh tiga yayasan tersebut telah resmi dicabut.

“Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin. Pencabutan izin dari tambang ini. Ini kan dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren. Koperasi Pondok Pesantrennya bernama Al-Azhariyah,” kata Dedi.

“Dan kemudian, di samping ini ada dua lagi kan, ada dua tambang yang sama, yang dikelola oleh Yayasan. Jadi, tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” pungkasnya.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...