Luas Agrowisata di Puncak Bogor Tidak Sesuai dengan Dokumen Lingkungan, Pemerintah Siapkan Sanksi
13 jam dari sekarang
"Ilustrasi" Pemerintah siapkan sanksi untuk agrowisata di Puncak yang tidak sesuai dokumen lingkungan. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan adanya ketidaksesuaian luas agrowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Hal itu berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang bermuara ke Jakarta dan Bekasi.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat setelah pihaknya melakukan inspeksi di kawasan Puncak pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ia menyebut bahwa verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq beberapa hari sebelum banjir besar melanda Jakarta dan Bekasi.
"Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16 ribu (hektare), faktanya sekarang yang ditemukan sampai saat ini adalah 35 ribu hektare," jelas Rizal.
Ketidaksesuaian ini, menurutnya, menyebabkan dokumen lingkungan yang ada menjadi tidak lagi valid, sehingga dampaknya terhadap ekosistem pasti signifikan.
"Tentunya kalau ada perbedaan ini, dokumen lingkungan sudah tidak sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya adalah pasti akan signifikan terhadap alam," tambahnya.
Terkait langkah penegakan hukum, Rizal menyebut bahwa terdapat potensi sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak pengelola. Jika terbukti melanggar, perusahaan terkait juga dapat diwajibkan mengganti kerugian negara serta membiayai pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melakukan inspeksi ke empat lokasi di kawasan Puncak.
Lokasi tersebut dikelola oleh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, serta Eiger Adventure Land.
Dalam inspeksi tersebut, KLH juga memasang papan pengawasan lingkungan sebagai langkah awal dalam mendalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Pembangunan di wilayah hulu DAS Ciliwung ini diduga turut meningkatkan potensi banjir di hilir, termasuk di Jakarta dan Bekasi.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023
Berita Terpopuler

Perluas Wawasan Mahasiswa Polbangtan dan PEPI Kementan, Delegasi Jepang Kenalkan SSW
Thursday, 27 February 2025 16:23 WIB
Cegah Penyebaran Wabah PMK, Mahasiswa Polbangtan Kementan Gelar One Day One Impact
Thursday, 27 February 2025 10:58 WIB
Bukan Cuma Hujan Ekstrem! Inilah Penyebab Banjir Bandang di Puncak Bogor Menurut BMKG
Tuesday, 04 March 2025 09:00 WIB