Pertanian dan Peternakan

Dukung Swasembada Pangan, Kementan Potong Regulasi Pupuk Bersubsisi

Saturday, 25 January 2025 20:57 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kementan Potong Regulasi Pupuk Bersubsisi (Foto: Dok. Kementan)

Radarsuara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong minat generasi muda untuk menekuni sektor pertanian, diantaranya dengan Program Pertanian Modern.

Program ini juga sebagai salah satu upaya agar swasembada pangan dapat terwujud. Dengan mengusung konsep mereformasi pertanian tradisional ke pertanian modern, serta petani muda dan korporasi, diharapkan program ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pertanian modern dikembangkan secara bertahap dengan mengadopsi teknologi pertanian, seperti penggunanan varietas unggul, penggunaan pupuk, teknologi alsintan, sistem irigasi otomatis, penggunaan drone sprayer yang semuanya untuk mengoptimalkan hasil panen.

"Pertanian modern jauh lebih efisien karena mampu menekan biaya hingga 50 persen", tutur Mentan Amran.

Pertanian modern diharapkan dapat memikat generasi muda agar tertarik kepada sektor pertanian, karena tema yang diusung adalah modernisasi dari hulu hingga hilir.

Sementara, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Gapoktan menjadi Titik Serah Pupuk Bersubsidi, Sabtu (25/01/2025) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta khususnya para champion di 10 lokasi/provinsi program pertanian modern.

BPPSDMP akan mendorong dan memetakan kesiapan para champion jika Perpres tentang Penyaluran Bersubsidi sudah terbit dimana salah satu isinya adalah bahwa gapoktan akan menjadi titik serah pupuk bersubsidi.

Kabadan menambahkan jika SDM pertanian memegang peranan penting dalam perkembangan pertanian. SDM menjadi faktor utama dalam peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan.

Kedepan, akan mencari upaya-upaya dan terobosan baru agar para champion tersebut anggotanya dapat bertambah sehingga manfaatnya dapat dirasakan.  

"Apa yg didorong secara bersama-sama ini dapat memberikan kemanfaatan untuk para petani kita", ucapnya. Selain itu peran para penyuluh pertanian sebagai pendamping sangat diperlukan, baik penyuluh pusat maupun penyuluh daerah. Mereka harus saling bersinergi demi terwujudnya swasembada pangan.

"Kita akan aktifkan kembali program pertanian modern ini, sehingga bisa menunjukan kemanfaatan dari koperasi kepada masyarakat luas", ucapnya. 

Sementara, Staf Khusus Menteri (SKM) Sam Herodian mengungkapkan jika program Pertanian modern merupakan cita-cita bersama. Karena kegiatan tersebut dilaksanakan dari hulu sampai hilir yang semuanya bisa ditangani dalam satu wadah yang bernama koperasi.

Penerima pupuk dari ujungnya PIHC adalah pengecer dan gapoktan. Bila ada gapoktan tapi bukan sebaga anggota koperasi, tetap diperboleh menjadi pengecer. Cermati pesyaratan yang ada agar kegiatan bisa berjalan. 

"Program Pertanian Modern lebih mandiri dari Brigade Pangan (BP), karena tidak menerima bantuan", ujar Sam Herodian.

Sam Herodian menambahkan jika Pupuk Indonesia Holding Company atau PIHC akan memilih 10 champion sebagai pilot projectnya. Sedangkan keuntungan kios adalah menyiapkan bermacam-macam pupuk, serta adanya keringanan-keringanan.

Ini merupakan sejarah perubahan dari regulasi yang panjang, dimana saat ini hanya tanda tangan Menteri Pertanian saja demi mensejahterakan petani.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian sebelum Perpres Pupuk Bersubisdi berlaku, diharapkan para gapoktan dapat mempersiapkan diri sebagai titik serah. Diantaranya agar para gapoktan memenuhi persyaratan sebagai titik serah dan sudah terdata dalam SIMLUHTAN.

Untuk persyaratan sebagai titik serah diantaranya para gapoktan bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan bukti kepemilikan untuk penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu memiliki kriteria usaha dengan skala mikro sesuai dengan permodalan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh perusahaan (PIHC), ungkap Puwanta.

Sedangkan menurut Ketua Kelompok Substansi, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Syah Deva Ammurabi menjelaskan bahwa tujuan dari Pupuk Bersubsidi agar petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Hal ini tentunya sebagai salah satu bentuk perlindungan Pemerintah kepada para petani di Indonesia. Subsidi juga menjamin ketersediaan pupuk sampai ke pelosok.

Dengan adanya subsidi, maka kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena sesuai dengan SNI dan subsidi dapat menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan. 

"Saat ini untuk penebusan pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan KTP atau Kartu Tani/Kartu Tani Digital melalui aplikasi iPubers", ujar Syah Deva.

Terakhir dari PIHC, Dwi Guna Sulaeman menambahkan jika per 1 Januari 2025 aplikasi iPubers siap melayani penebusan pupuk bersubsidi. Untuk persyaratan menjadi distributor pupuk bersubsidi dapat dilihat pada Permendag Nomor 04 Tahun 2023 di Pasal 10. Sedangkan persyaratan pengecer Pupuk Bersubsidi dapat dilihat pada Permendag Nomor 04 Tahun 2023 di Pasal 11. (NF)

 (*/Adv) 

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023