Lingkungan Hidup

Inspiratif! KUA Nanggulan Ajak Calon Pengantin Tanam Pohon di Acara Bimbingan Perkawinan

8 jam yang lalu
Acara Bimwin KUA Nanggulan. (Dok: kulonprogo.kemenag.go.id)

Radarsuara.com - Inovasi unik dilakukan oleh Kabtor Urusan Agama (KUA) Nanggulan, yaitu gerakan penghijauan di sela-sela acara bimbingan perkawinan (Bimwin), yang diikutiboleh 20 Calon Pengantin (Catin).

Kegiatan bimbingan perkawinan kali ini, selain di isi materi dari PLKB dan puskesmas juga diadakan penanaman pohon dihalaman KUA.

Kepala KUA Nanggulan, Jemino menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan upaya menanamkan rasa kepedulian terhadap lingkungan.

“Gerakan penghijauan ini sebagai wujud dan upaya kepedulian Catin terhadap lingkungan terutama tentang penghijauan dan pemanfaatan lahan kosong. Untuk itu saya mengajak para Catin untuk menanam beragam tanaman meliputi: buah-buahan, sayuran dan tanaman bunga,” ungkapnya, dikutip Kamis, 23 Januari 2025.

Harapannya, para calon pengantin akan menjadi pasangan yang melahirkan generasi peduli lingkungan.

Lebih lanjut Jemino berharap agar penanaman pohon tersebut nantinya dapat menjadi simbol kelanggengan keluarga Catin, terus tumbuh dan berkembang rasa cintanya sampai maut memisahkan.

Kegiatan itu diharapkan juga dapat di lakukan di lingkungan rumah sehingga mampu menumbuhkan kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan hasinya bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah, tegas Jemino.

Dalam kesempatan yang sama Penyuluh Agama Islam KUA Nanggulan, Nurhayati juga mengatakan merawat dan menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab makhluk hidup dibumi seperti tersirat dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 205. 

"Dan apabila dia berpaling ( dari engkau) dia berusaha untuk berbuat kerusakan dibumi serta merusak tanam tanaman dan ternak sedang Allah tidak menyukai kerusakan,” ujarnya. 

Acara bimbingan perkawinan berakhir dengan foto bersama dan penyerahan sertifikat Bimwin.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023