Nasional

Ketua Umum KAMAKSI Soroti Jabatan Heru Budi Hartono Sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta

Friday, 03 January 2025 19:53 WIB
Komisaris Utama (Komut) PT MRT Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Instagram @herubudihartono)

Radarsuara.com - Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) Joko Priyoski menyoroti mantan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT MRT Jakarta, sebuah BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan transportasi bawah tanah.

Pihaknya menilai posisi Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip ketidak berpihakan serta integritas dalam birokrasi publik, khususnya karena adanya dugaan nepotisme.

Dugaan tersebut muncul karena adanya keterkaitan antara Heru dan anggota keluarga sedarah yang diduga juga bekerja di perusahaan tersebut yaitu putri pertamanya, Ghassani Herstanti Putri, juga memiliki posisi strategis di PT MRT Jakarta.

Selain itu, KAMAKSI juga mengklaim bahwa pihaknya mendengar kabar bahwa ada dugaan anggota keluarga lain yang bekerja di BUMD PT MRT Jakarta.

Menurut KAMAKSI, ada kemungkinan besar bahwa hingga saat ini, anggota keluarga Heru Budi Hartono tersebut diduga masih bekerja di BUMD PT MRT Jakarta.

"Dalam hal ini, Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terdapat ketentuan yang melarang adanya hubungan keluarga antara individu yang terlibat dalam pengurusan BUMD di satu daerah," ujar Jojo panggilan akrab Ketua Umum KAMAKSI.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 PP tersebut yang berbunyi: “Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.”

Adanya ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat.

Namun, atas dugaan ini, jika salah satu dari anggota keluarga tersebut telah berhenti, maka hal ini tidak lagi termasuk dalam isu nepotisme

Munculnya dugaan nepotisme tersebut karena merujuk dari pemberitaan media online nasional yaitu, pada Rabu, 20 Desember 2023, dengan judul "Harta Putri Pj Gubernur DKI Sebesar Rp 5 Miliar Dapat Jabatan Mentereng di PT MRT".

Ketika itu, Heru Budi Hartono sedang menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, dan dalam pemberitaan tersebut, terungkap bahwa Ghassani Herstanti, adalah putri pertama Heru Budi Hartono, yang menjabat sebagai Kepala Departemen PT MRT Jakarta.

Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga diungkapkan bahwa Ghassani Herstanti telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

Total kekayaan yang dilaporkan mencapai hampir 5 miliar rupiah, yang mencakup berbagai jenis aset.

Rinciannya termasuk sebuah bangunan senilai 3,284 miliar rupiah yang terletak di Jakarta Timur dengan luas 154 m2/225 m2.

Ghassani juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai 737,475 juta rupiah, termasuk mobil Honda CRV 2017 senilai 270 juta rupiah.

Dalam konteks ini, wajar jika publik menilai bahwa penunjukan Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta diduga melanggar aturan karena adanya hubungan keluarga atau nepotisme.

Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa, Komut PT. MRT Jakarta Heru Budi Hartono adalah ayah kandung dari Ghassani Herstanti, yang telah lebih dahulu menduduki jabatan strategis di perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, dalam kasus ini, Heru Budi Hartono diduga melanggar peraturan tersebut, mengingat anaknya, Ghassani Herstanti, mungkin sampai saat ini juga masiih bekerja di PT MRT Jakarta.

Ghassani, diketahui menjabat sebagai Kepala Departemen di perusahaan tersebut.

KAMAKSI menegaskan dalam konteks ini, jika hal tersebut benar terjadi, maka hal ini dapat dianggap sebagai kesalahan fatal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tindakan semacam ini bahkan berpotensi menjadi perbuatan pidana berupa nepotisme.

"Nepotisme dilarang karena dapat menciptakan ketergantungan jabatan keluarga dalam perusahaan, yang pada akhirnya memunculkan keraguan terhadap independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan di BUMD, termasuk PT MRT Jakarta," tegas Jojo.

KAMAKSI menilai kehadiran anggota keluarga dalam posisi strategis di BUMD seperti tersebut diatas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Keterbukaan informasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci dalam menjaga integritas. Dengan demikian, PT MRT Jakarta dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat", pungkas Jojo.

Akan tetapi, pihak KAMAKSI diketahui belum dapat menunjukkan bukti kuat, namun pihaknya akan terus mendalami dugaan nepotisme tersebut.

Sampai berita ini diunggah, pihak Heru Budi Hartono belum memberikan tanggapan atas tudingan yang diarahkan kepadanya terkait dugaan nepotisme.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023