5 Negara yang Menerapkan Sistem Hukum Islam
Tuesday, 31 December 2024 17:47 WIB"Ilustrasi" negara-negara dengan sistem Islam. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Sistem Islam adalah bentuk pemerintahan yang berlandaskan hukum syariah sebagai dasar utama dalam mengatur kehidupan masyarakat. Beberapa negara di dunia menerapkan sistem ini, baik secara penuh maupun sebagian.
Berikut adalah beberapa negara yang dikenal menggunakan sistem Islam dalam pemerintahannya, dikutip dari berbagai sumber pada Selasa, 31 Desember 2024.
1. Arab Saudi
Arab Saudi adalah salah satu negara yang menerapkan syariah Islam sebagai hukum negara. Semua aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perdata, hingga ekonomi, didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis. Sistem ini juga terlihat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang menjadi pusat perhatian umat Islam dunia.
2. Iran
Iran memiliki sistem pemerintahan berbentuk Republik Islam. Setelah Revolusi Islam 1979, negara ini mengadopsi hukum Islam secara menyeluruh dalam konstitusinya. Pemimpin tertinggi Iran adalah seorang ulama yang disebut Rahbar, yang memiliki wewenang besar dalam menentukan arah negara.
3. Pakistan
Pakistan dideklarasikan sebagai Republik Islam pada tahun 1956. Meskipun sistem hukumnya menggabungkan hukum syariah dan hukum umum, prinsip-prinsip Islam menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan, terutama dalam aspek moral dan sosial.
4. Afghanistan
Setelah Taliban mengambil alih kekuasaan, Afghanistan menerapkan hukum Islam secara ketat. Kebijakan pemerintahannya didasarkan pada interpretasi syariah yang konservatif, terutama dalam hal hukum keluarga dan tata sosial.
5. Brunei Darussalam
Brunei adalah negara kecil di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariah dalam sistem pemerintahannya. Pada 2014, Brunei mulai memberlakukan hukum pidana syariah secara bertahap, menjadikannya salah satu negara yang menjalankan sistem Islam di kawasan tersebut.
Itulah 5 negara yang menerapkan sistem islam. Setiap negara memiliki cara yang berbeda dalam menerapkan sistem Islam.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023