Nasional

Kemenag Gandeng BPJS, 165 Ribu Guru Madrasah Non-ASN Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Monday, 09 December 2024 08:36 WIB
"Ilustrasi" 165 Ribu Guru Madrasah Non-ASN Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (Foto: pendis.kemenag.go.id)

Radarsuara.com - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.

“Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, dikutip Senin, 9 Desember 2024.

Thobib menyebutkan, Kemenag telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,483 miliar untuk mengcover perlindungan tersebut. 

“Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah non-ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek,” jelasnya.

Program ini berlaku selama 12 bulan, dari Januari hingga Desember 2024, dan akan dilanjutkan pada tahun 2025. Adapun para penerima manfaat tersebar di 34 provinsi dan dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya harus berstatus aktif sebagai guru, bukan ASN, berusia maksimal 59 tahun, serta telah mengabdi selama minimal dua tahun.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menilai sinergi ini sebagai langkah penting untuk melindungi para guru madrasah dari risiko kerja. 

“Meski saat ini belum semua terlindungi, melalui momentum Hari Guru ini, kami berharap semakin banyak yang terdaftar dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko,” ujarnya.

Sejak tahun 2023 hingga November 2024, sebanyak 388 ribu guru dan tenaga kependidikan madrasah telah terdaftar dalam program BPJS. Total manfaat yang diberikan mencapai Rp10,67 miliar, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Anggoro berharap regulasi tambahan dapat mempercepat perlindungan menyeluruh bagi seluruh guru di bawah naungan Kemenag.

“Diperlukan kebijakan agar guru dapat bekerja keras tanpa cemas, sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...