"Ilustrasi" pakar hukum Umsida soroti masalah politik uang di Pilkada. (Foto: unsplash)
Radarsuara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy, mengkritik regulasi dan menyebut politik uang sebagai bentuk transaksi suara rakyat dalam kontestasi politik elektoral.
"Ini adalah praktik penggunaan kekuatan finansial untuk membeli suara rakyat guna memenangkan proses pertarungan politik," ujar Dr Rifqi, dikutip Selasa, 26 November 2024.
Dalam pandangannya, politik uang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan harkat kemanusiaan dan mengancam peradaban.
Meski telah diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, efektivitas regulasi ini masih dipertanyakan.
"Efektivitas hukum tidak cukup hanya didasarkan pada adanya peraturan yang baik. Diperlukan struktur hukum yang kuat dan budaya hukum yang mendukung," jelas Rifqi.
Ia menambahkan bahwa lemahnya penegakan hukum dan sikap permisif masyarakat terhadap politik uang menjadi akar masalah.
"Budaya hukum kita sudah terlalu terbiasa dengan praktik jual-beli suara, bahkan menganggapnya hal yang wajar," kata Dr Rifqi.
Menurut Dr Rifqi, sikap permisif ini sebagian besar dipengaruhi oleh kekecewaan masyarakat terhadap kinerja politisi.
"Rakyat merasa skeptis dengan potensi aspirasinya didengar, sehingga politik uang dianggap sebagai kompensasi minimum yang mereka dapatkan," ungkapnya.
Dr Rifqi juga menyoroti potensi praktik politik uang di era digital, meski hingga kini belum ada laporan konkret dari Bawaslu terkait hal tersebut.
"Pengaturan penggunaan instrumen elektronik dalam politik uang perlu terus disempurnakan," ujarnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023