Percepat Penyediaan Produk Peternakan, Kementan Ingin Kurangi Ketergantungan Impor
Thursday, 07 November 2024 22:14 WIBAcara sosialisasi program 'Percepatan Penyediaan Daging, Susu dan Telur', Ditjen PKH, Kamis, 7/11/2024. (Foto: Radarsuara)
Radarsuara.com -
Radarsuara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) meluncurkan program percepatan penyediaan produk peternakan, seperti daging, susu, dan telur.
Program tersebut tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan impor.
Hal itu disampaikan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda.
Dirjen Agung menyampaikan, sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, Ditjen PKH mendukung penuh swasembada pangan dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045.
"Program Kementerian Pertanian, Ditjen PKH pada khususnya, terpola mendukung visi Indonesia Emas 2045. Seluruh program yang kami jalankan di Ditjen PKH memang berorientasi pada visi jangka panjang 2045. Kami percaya bahwa menciptakan swasembada pangan merupakan salah satu kunci untuk mencapai Indonesia yang makmur dan mandiri," ungkap Dirjen Agung pada Kamis, 7 November 2024.
Dirjen Agung juga menjelaskan bahwa percepatan penyediaan daging, susu, dan telur melalui peningkatan produk peternakan juga bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
"Ditjen PKH saat ini berfokus pada peningkatan produksi dan efisiensi agar tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor," jelasnya.
Dirjen Agung juga menjelaskan program prioritas Ditjen PKH yang mendukung peningkatan produktivitas peternakan di Indonesia.
"Program prioritas kami mencakup peningkatan produksi, modernisasi sarana produksi, penguatan tata kelola, pengembangan akses pasar hingga pengembangan peternakan," pungkasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023