PN Surabaya Kabulkan Gugatan KLHK, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 48 Miliar
Thursday, 19 September 2024 16:54 WIBPT SS mesti bayar ganti rugi Rp 48 Miliar usai digugat KLHK. (Dok: ppid.menlhk.go.id).
Radarsuara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT SS, sebuah industri tekstil yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam sidang yang berlangsung pada 11 September 2024, Majelis Hakim yang diketuai Rudito Surotomo, S.H., M.H., memutuskan bahwa PT SS terbukti melakukan pencemaran lingkungan dalam proses operasionalnya.
Akibatnya, perusahaan tersebut dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 48 miliar.
Putusan tersebut mencerminkan komitmen tegas Majelis Hakim dalam mengutamakan perlindungan lingkungan hidup. Selain Rudito Surotomo, majelis hakim juga diisi oleh Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.
Sanksi ini diberikan berdasarkan penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability), di mana PT SS wajib bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran yang ditimbulkannya tanpa perlu pembuktian kesalahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan ini dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelajaran penting bagi seluruh industri di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa pencemaran lingkungan tidak bisa dibiarkan dan akan selalu ditindak tegas.
"Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus menjadi pembelajaran bagi setiap pelaku usaha untuk tidak melakukan pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan. Tidak ada tempat bagi pelanggar lingkungan di negeri ini, dan kami akan terus menindak tegas pelaku yang menyebabkan keresahan masyarakat," tegas Rasio.
Gugatan yang diajukan KLHK terhadap PT SS bermula setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari proses tersebut.
Ia menambahkan bahwa putusan ini semakin memperkuat komitmen KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan bahwa pelaku pencemaran tidak lepas dari tanggung jawab.
Gugatan yang diajukan KLHK mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 87 ayat (1) yang mewajibkan penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran untuk membayar ganti rugi.
Dengan putusan ini, PT SS diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara, yang akan digunakan untuk kepentingan lingkungan hidup.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023