Kebijakan Baru TKDN: Langkah Pemkot Bekasi Dukung Industri Lokal dan Ekonomi Daerah
21 jam yang lalu
Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN
Radarsuara.com - KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat industri nasional dan mendukung kebijakan pemerintah pusat. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa, yang berlangsung di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/04/26).
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai pembaruan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Reformasi kebijakan ini disusun dengan fokus utama pada kemudahan, kecepatan, serta penyederhanaan proses sertifikasi dan penghitungan nilai TKDN, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi berbagai pihak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah strategis untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. “Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengutamakan produk dalam negeri pada setiap proses pengadaan. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan P3DN tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan terukur di lapangan,” ujarnya.
Berbagai Kemudahan dan Insentif Bagi Pelaku Usaha
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa kebijakan terbaru ini membawa sejumlah manfaat menarik bagi pelaku usaha, terutama industri dalam negeri. Beberapa kemudahan yang ditawarkan meliputi:
- Kemudahan memperoleh nilai TKDN minimal sebesar 25 persen.
- Penambahan nilai komponen dari hasil kegiatan riset dan pengembangan.
- Penyederhanaan unsur penilaian dalam penetapan nilai TKDN.
- Keuntungan harga saat penawaran, di mana produk dalam negeri dapat dianggap lebih murah hingga 25 persen dibandingkan barang impor.
Selain itu, proses administrasi juga disederhanakan secara signifikan. Jika sebelumnya proses sertifikasi memakan waktu hingga 22 hari kerja, kini waktu tersebut dipangkas menjadi sekitar 10 hari kerja. Bahkan bagi industri kecil, proses ini bisa selesai hanya dalam waktu 3 hari kerja. Tak hanya itu, masa berlaku sertifikat TKDN juga diperpanjang menjadi 5 tahun, memberikan kepastian hukum dan usaha yang lebih baik bagi para pelaku industri.
Khusus untuk industri kecil, pemerintah juga menyediakan mekanisme pernyataan mandiri atau self declare. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi TKDN dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa mengurangi standar yang berlaku.
Pengadaan Pemerintah Sebagai Penggerak Ekonomi
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah memegang peran yang sangat strategis. “Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis sebagai instrumen penggerak ekonomi. Oleh karena itu, setiap belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dari sisi pelayanan publik, tetapi juga terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat bekerja sama mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri di setiap tahapan pengadaan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, kita turut mendorong peningkatan daya saing industri, membuka peluang usaha bagi UMKM, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Inilah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kekuatan ekonomi bangsa sendiri,” tutupnya mengakhiri pernyataan.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023