Kementan Perkuat Peran Penyuluh Pertanian dalam Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Monday, 17 November 2025 16:28 WIB
Kementan Perkuat Peran Penyuluh Pertanian dalam Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi (Foto: Dok. Kementan)
Radarsuara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) bersama Pusat Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 37, Jum’at (14/11/2025).
Mengambil tema “Peran Penyuluh Pertanian dalam Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PT Pupuk Indonesia dan diikuti oleh penyuluh pertanian dari seluruh Indonesia.
MSPP menjadi wadah strategis untuk memperkuat peran penyuluh dalam memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, sekaligus berbagi informasi terbaru seputar program pertanian nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada pengecer yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan akan memberikan peringatan tegas kepada pihak yang melanggar aturan, guna memastikan kebijakan HET berjalan sesuai arahan pemerintah.
Sementara, Kepala Badan PPSDMP, Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa penurunan harga pupuk merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung petani.
“Kami berharap, dengan biaya produksi yang lebih rendah, petani dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian mereka,” ujar Santi.
Sedangkan, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, I Gst. Made Ngr. Kuswandana, menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau dan tepat sasaran. Langkah ini diharapkan memberi dampak positif langsung pada produktivitas dan kesejahteraan petani.
Perwakilan Pupuk Indonesia selaku narasumber menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi adalah kunci menjaga ketahanan pangan nasional. Penyaluran pupuk mengacu pada Permentan Nomor 6 Tahun 2025, dengan fokus pada pengawasan yang lebih ketat, transparansi, dan pemutakhiran data petani.
Mekanisme penebusan pupuk dijelaskan secara rinci, baik melalui Kartu Tani maupun KTP, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan itu, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh pupuk baik stok lama maupun baru, harus mengikuti HET terbaru per 22 Oktober 2025, dan selisih harga akan dikompensasi perusahaan kepada PUD/PPTS.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pupuk Indonesia memastikan tidak ada pungutan biaya administrasi SPJB dan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran di lapangan. Para penyuluh pun diharapkan memperkuat pendampingan, verifikasi lapangan, dan pelaporan, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran, mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. (HK/NF)
(*/Adv)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023