Nasional

Sampah Organik Capai 50 Persen Limbah Nasional, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Tuesday, 16 September 2025 09:04 WIB
"Ilustrasi" sampah organik. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah memfinalisasi rancangan aturan baru pengelolaan sampah organik.

Regulasi ini diharapkan bukan hanya mengurangi timbulan limbah, tetapi juga mengubahnya menjadi sumber energi dan bahan pangan.

Dalam rapat hybrid di Jakarta, Senin (15/9), Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna memaparkan urgensi regulasi ini. 

“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” kata Ade, dikutip Selasa, 16 September 2025.

Ia menjelaskan, rancangan aturan mencakup standar pemilahan dan pengolahan sampah organik dari hulu hingga hilir, melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. 

KLHK juga menyiapkan mekanisme insentif bagi daerah yang berhasil mengurangi sampah organik ke TPA.

Staf Ahli Menteri Noer Adi Wardojo menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan layanan pengelolaan sampah yang inklusif dan berkelanjutan. 

“Pemilahan organik dan anorganik sejak sumber menjadi kunci agar pengolahan lebih optimal,” ujarnya.

Menurut KLHK, regulasi tersebut ditargetkan terbit Oktober 2025 dan segera diimplementasikan secara nasional melalui peraturan turunan dan panduan teknis bagi pemerintah daerah.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...