Petani Tapanuli Tengah Menjerit, Harga Gabah Anjlok Hingga di Bawah HPP (Foto: Dok. Kementan)
Radarsuara.com - Petani di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengeluhkan anjloknya harga gabah kering panen (GKP). Harga gabah di wilayah tersebut dilaporkan hanya mencapai Rp4.500 per kilogram, jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram.
Sulaiman Sihombing, seorang petani setempat, mengungkapkan bahwa rendahnya harga gabah sangat merugikan mereka, terutama di tengah meningkatnya biaya produksi.
“Harga gabah kami terlalu rendah. Tengkulak sulit diajak kerja sama untuk menaikkan harga, “ujar Lido Siregar, Senin (13/01/2025).
Petani mendesak Bulog untuk segera turun tangan menyerap gabah mereka. Tanpa langkah cepat Bulog, kondisi ini dikhawatirkan semakin memperburuk kesulitan ekonomi petani.
“ Kami sangat berharap pemerintah melalui Bulog bisa segera turun tangan dan membeli gabah kami dengan harga yang wajar, “ ungkapnya.
Kondisi ini diperburuk oleh dominasi tengkulak yang dianggap memegang kendali besar terhadap distribusi gabah petani. Nazaryani, penyuluh pertanian di wilayah Tapian Nauli, menjelaskan bahwa sulitnya kerja sama dengan tengkulak menjadi hambatan utama stabilisasi harga.
“Kerja sama dengan tengkulak sulit dilakukan, sehingga harga yang diterima petani tetap di bawah standar, “ jelas Nazaryani.
Petani berharap campur tangan langsung dari Bulog untuk menyerap gabah mereka sesuai HPP. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari kerugian yang semakin besar akibat rendahnya harga pasar.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga stabilitas harga pangan, Bulog diharapkan dapat bergerak cepat agar petani tidak semakin terpuruk. Selain membantu petani, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. (NF)
(*/Adv)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023