Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub. (Foto: mui.or.id)
Radarsuara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, mengingatkan penundaan kebijakan Wajib Halal berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Ia meminta pemerintah segera mengatasi hambatan implementasi agar penundaan kewajiban sertifikasi halal tidak terus berulang.
"Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah," ujar Kiai Aminudin, dikutip dari mui.or.id pada Senin, 19 Oktober 2026.
Menurutnya, kebijakan sektoral yang lambat dan kurang responsif dapat berdampak luas terhadap reputasi pemerintah.
Aminudin mengingatkan agar persoalan koordinasi dan ketidaksiapan di tingkat sektoral tidak sampai merusak citra serta kerja keras Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sistem jaminan sosial dan pemerataan pembangunan.
"Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum," kata dia menegaskan.
Aminudin menilai jaminan produk halal bukan sekadar persoalan teknis atau administrasi perizinan usaha, melainkan bagian dari perlindungan keagamaan yang fundamental.
Menurutnya, kehadiran negara untuk menjamin perlindungan tersebut merupakan amanat yang tidak boleh diabaikan oleh kebijakan yang mengesampingkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan mengenai jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi tersebut mengamanatkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang diedarkan di Indonesia.
Aminudin menyayangkan implementasi undang-undang tersebut terus mengalami pengunduran jadwal sejak disahkan. Masa sosialisasi awal selama lima tahun seharusnya membuat kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh pada 2019.
Namun, dengan alasan penataan kelembagaan, penerapannya kemudian diundur ke 2021, 2024, 2026, dan kembali ditunda hingga 2028.
"Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujarnya.
Aminudin mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut agar penundaan tidak dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan negara dalam memenuhi hak masyarakat.
"Dia menjelaskan di satu sisi dari sisi masyarakatnya, tetapi di sisi pemerintahnya juga harus mengoptimalkan, jangan sampai kemudian penundaan ini dibaca sebagai bentuk ketidakseriusan di dalam menghadirkan fungsi negara menjamin hak masyarakat," lanjutnya.
Aminudin meminta kementerian dan lembaga terkait segera mengurai berbagai hambatan teknis yang selama ini menjadi alasan penundaan. Menurutnya, percepatan dan perbaikan sistem jaminan produk halal perlu dilakukan tanpa kembali menunda pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat.
Editor: Mahipal

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...