"Ilustrasi" Dosen UB diduga terima uang dari Silmy Karim setiap bimbingan S3. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim dan Bagus Bramantyo, kepada calon promotor mereka setiap kali melakukan bimbingan program doktoral atau S3 di Universitas Brawijaya.
“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (30/9/2026).
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan sebagai saksi pada 29 September 2026. Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
Budi mengatakan KPK menduga uang yang diberikan kepada Romy berkaitan dengan perkara pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Menurut dia, uang tersebut diduga berasal dari setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
KPK masih menghitung jumlah uang yang diduga telah diterima Romy. Budi mengatakan nominal tersebut belum dapat disampaikan karena pemberian diduga dilakukan secara rutin setiap kali bimbingan.
“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” katanya.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan status peserta didik baru sejak 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral pada program studi yang sama sejak 18 Agustus 2025.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023