Nasional

Dadan Hindayana Segera Disidang Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Pengadaan Motor Listrik Rp1,03 T

1 jam yang lalu
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Foto: Antara/Risyal Hidayat)

Radarsuara.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya segera menghadapi persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kelengkapan berkas tersebut didukung keterangan sekitar 233 saksi, empat orang ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

"Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap," ujar Anang dikutip Rabu, (30/9/2026).

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II rampung, JPU akan segera mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk memulai proses persidangan.

Selain Dadan, lima tersangka lainnya yang turut dilimpahkan yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG, terutama dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejagung, pengelolaan SPPG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang yang dinilai tidak mendukung langsung operasional pelaksanaan program MBG.

Barang-barang yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023