Nasional

Akhirnya Nongol, Begini Kata Nusron Soal Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

1 jam yang lalu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: alumniipbpedia.id))

Radarsuara.com -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap membantu penyidikan kasus tersebut. Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti perkembangan perkara sesuai proses hukum yang berjalan.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Menurutnya, perbaikan diperlukan agar tata kelola pelayanan pertanahan semakin baik, transparan, dan akuntabel.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.

Saat ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Ia meminta setiap perkembangan kasus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah.

"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menyatakan ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah.

Komentar

You must login to comment...