Nasional

Intip Jumlah Uang Pensiunan Purbaya Usai 1 Tahun Jadi Menteri Keuangan

2 jam yang lalu
Mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Instagram @purbayayudhisadewa_)

Radarsuara.com - Purbaya Yudhi Sadewa tetap berhak memperoleh uang pensiun meski hanya sekitar satu tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Purbaya diperkirakan menerima pensiun pokok sekitar Rp604.800 per bulan setelah berhenti dari jabatannya.

Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Namun, tepat setahun kemudian, posisinya digantikan Suahasil Nazara yang dilantik sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9).

Hak pensiun bagi menteri yang berhenti dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Dalam aturan tersebut, besaran pensiun pokok ditentukan berdasarkan masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 PP Nomor 50 Tahun 1980, dikutip Jum'at, 18 September 2026.

Dengan masa jabatan sekitar 12 bulan, Purbaya secara perhitungan berhak memperoleh pensiun pokok sebesar 12% dari dasar pensiun. Dasar pensiun tersebut merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000. Jika dihitung 12% dari angka tersebut, maka diperoleh sekitar Rp604.800 per bulan sebagai estimasi pensiun pokok.

Selain pensiun, mantan menteri juga dapat memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT). Pembayaran pensiun dan THT dilakukan melalui PT Taspen (Persero), dengan pemberian hak tersebut tetap memerlukan persetujuan Presiden melalui Surat Keputusan (SK) Pensiun.

Besaran THT berbeda dengan pensiun pokok dan berkaitan dengan iuran yang dibayarkan selama menjabat. Purbaya yang menjabat sejak September 2025 hingga September 2026 diperkirakan telah membayar iuran THT melalui potongan dari gaji pokoknya selama masa jabatan.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...