Gunung anak Krakatau. (Foto: iStockphoto/NaiveAngel)
Radarsuara.com - Kepolisian memperluas pencarian terhadap lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda hingga wilayah perairan Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan perluasan pencarian dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan rombongan tersebut terbawa arus ke arah perairan Lampung.
“Wilayah pencarian akan diperluas hingga mencakup sejumlah perairan yang berada dalam wilayah hukum Polda Lampung,” kata Yuni Iswandari di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yuni, rombongan jurnalis tersebut hilang kontak di perairan antara Gunung Anak Krakatau dan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Senin (7/9/2026). Mereka berada di kawasan tersebut untuk meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Kami mengantisipasi kalau ada kemungkinan korban terbawa ke arah perairan Lampung. Mudah-mudahan dari upaya ini ada titik terang dan informasi mengenai keberadaan rekan-rekan kita tersebut,” ujarnya.
Polda Lampung bersama Basarnas dan unsur SAR gabungan turut melakukan penyisiran di sejumlah wilayah perairan Lampung. Sebelumnya, personel Polair, personel DKO Mabes, Basarnas, serta Brimob Polda Lampung telah diterjunkan untuk membantu operasi pencarian.
Yuni mengatakan, pada Rabu (9/9), dua tim dikerahkan untuk melakukan pencarian. Tim pertama terdiri atas personel Polair, personel DKO Mabes, dan Basarnas. Sementara tim kedua terdiri dari enam anggota Polair dan lima anggota Brimob Polda Lampung.
Penyisiran dilakukan di sekitar Pulau Sebesi dan sejumlah wilayah perairan Lampung. Namun, hingga pencarian pada Rabu, tim gabungan belum menemukan titik terang mengenai keberadaan rombongan tersebut.
Polda Lampung memastikan akan terus membantu operasi pencarian bersama jajaran kepolisian dan Tim SAR gabungan hingga keberadaan lima jurnalis dan tiga awak kapal tersebut diketahui.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023