Nasional

Polisi Segera Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

2 jam yang lalu
Ruben Onsu. (Foto: Instagram @ruben_onsu)

Radarsuara.com - Polisi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak pelapor mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan pihak pelapor pada Senin (31/8) telah menyerahkan dua surat kepada penyidik. Kedua surat tersebut telah diterima oleh penyidik.

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Joko dikutip Senin, 1 September 2026.

"Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P," sambungnya.

Dengan diterimanya dua surat tersebut, penyidik selanjutnya akan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang menjerat Ruben.

Joko mengatakan setelah proses restorative justice rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu diajukan seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dana. Korban kemudian menyetujui tawaran itu setelah dijanjikan memperoleh sejumlah keuntungan.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, Ruben disebut tidak kunjung memberikan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada korban.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...