Telkomsel hingga Indosat dilarang hapus sisa kuota pelanggan. (Foto: iStockphoto/Muhammad Labib Adilah)
Radarsuara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.
Dilansir Kompas.com, Senin (31/8/2026), ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).
Operator seluler diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut juga harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Aturan tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota internet yang telah dibeli.
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meski demikian, aturan baru tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover. Operator tetap dapat menyediakan berbagai pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota kepada pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan ketentuan tersebut, pelanggan dapat memperoleh perlindungan atas sisa kuota sesuai mekanisme layanan yang tersedia dan dipilih. Komdigi menekankan bahwa pelanggan harus memiliki kesempatan menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Adapun operator yang wajib memenuhi ketentuan tersebut mencakup Telkomsel melalui Simpati, by.U, dan Halo; Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 dan Tri; serta XLSmart yang menaungi XL, AXIS, dan Smartfren.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023