Hanya Akal-Akalan, Begini Kata Pengamat Soal Rencana Pemerintah Alih Status Guru PPPK Jadi PNS
20 jam yang lalu
"Ilustrasi" Pemerintah berencana alihkan status guru PPPK jadi PNS. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan. Pengamat pendidikan menilai skema tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru, khususnya mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Pengamat Pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut rencana pengalihan status guru PPPK sebagai bentuk kebijakan yang tidak menyentuh persoalan mendasar.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan dua skema dalam pengalihan status tersebut. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru PPPK penuh waktu berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 setelah mengikuti tes yang diselenggarakan pemerintah.
Ubaid menilai mekanisme tes untuk menjadi PNS berpotensi menjadi persoalan karena banyak guru honorer yang telah berusia cukup lanjut. Menurutnya, pemerintah semestinya mempertimbangkan masa pengabdian guru dalam menentukan kebijakan pengangkatan.
“Melakukan tes PNS untuk para guru honorer adalah akal-akalan. Padahal tes PNS ada batas usianya. Sedangkan guru honorer banyak yang sudah berusia 40 hingga 50 tahun. Lebih baik, pemerintah membuat kebijakan afirmasi untuk guru yang pengabdiannya sudah puluhan tahun,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ubaid saat menjadi narasumber dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Dikutip Jum'at, 28 Agustus 2026.
Ia juga menilai persoalan guru honorer tidak semestinya hanya diselesaikan melalui mekanisme seleksi. Menurut Ubaid, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang lebih jelas terhadap kesejahteraan guru dengan mempertimbangkan kondisi dan perjalanan pengabdian mereka.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023