"Ilustrasi" poin-poin yang hilang dari RUU perampasan aset. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 mendapat sorotan dari pegiat antikorupsi. Draf terbaru versi DPR yang terbit pada Juli 2026 disebut tidak lagi memuat sejumlah ketentuan penting yang sebelumnya terdapat dalam draf pemerintah.
Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut sedikitnya ada tiga persoalan utama dalam draf tersebut. Ketiganya berkaitan dengan pengusutan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), serta kelembagaan pengelola aset.
Persoalan pertama adalah hilangnya ketentuan mengenai illicit enrichment. Dalam draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah termasuk jenis aset yang dapat dirampas.
Namun, ketentuan tersebut tidak lagi ditemukan dalam draf terbaru versi DPR. Padahal, menurut Wana, aturan tersebut dapat digunakan untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak wajar.
"Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan itu juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," kata Wana, dikutip pada Jum'at, 28 Agustus 2026.
Perbedaan itu terlihat dalam rumusan Pasal 5. Draf pemerintah versi 2023 pada Pasal 5 ayat (2) huruf a menyebut aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah sebagai aset yang dapat dirampas.
Sementara dalam draf DPR Juli 2026, ketentuan tersebut tidak lagi muncul. Pasal 5 ayat (2) justru mengatur bahwa aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana harus mempertimbangkan nilai aset berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Sorotan kedua menyangkut semakin sempitnya ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau NCB.
Dalam draf DPR terbaru, perampasan tanpa berdasarkan putusan pidana dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu, atau setelah terdakwa diputus bersalah dan ternyata kemudian ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas.
Menurut Wana, persoalannya adalah seluruh objek aset dalam draf tersebut tetap dikaitkan dengan pelaku tindak pidana.
"Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan. Ini berbeda dengan draf versi pemerintah." kata Wana.
Kondisi tersebut berbeda dengan draf RUU versi pemerintah 2023. Dalam draf tersebut, aset tindak pidana yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Wana menilai kejelasan ruang lingkup NCB menjadi penting agar mekanisme tersebut tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat digunakan untuk menjangkau aset hasil kejahatan yang selama ini sulit diproses melalui mekanisme pidana.
"Kejelasan ruang lingkup ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana," kata Wana.
Poin ketiga yang dipersoalkan adalah kelembagaan pengelola aset. Draf pemerintah versi 2023 sebelumnya menetapkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab pengelolaan aset.
Jaksa Agung bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan aset tindak pidana. Selain itu, Jaksa Agung juga bertugas membangun sistem informasi aset tindak pidana berbasis elektronik serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengelolaan aset secara berkala setiap enam bulan kepada presiden.
Namun, struktur tersebut dinilai tidak lagi memiliki kejelasan yang sama dalam draf DPR.
Pasal 46 ayat (2) draf DPR menyebut bahwa apabila putusan menyatakan aset dirampas negara, pelaksanaan putusan dilakukan oleh jaksa pengacara negara dengan dibantu Lembaga Pengelola Aset.
"Draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu [Lembaga Pengelola Aset], siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab," kata Wana.
Menurut dia, ketidakjelasan mengenai entitas Lembaga Pengelola Aset berpotensi memunculkan sengketa kewenangan dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di kemudian hari.
Sorotan terhadap draf RUU tersebut muncul di tengah besarnya nilai aset hasil kejahatan yang belum berhasil dipulihkan negara. Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan ICW sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali.
Data ICW juga menunjukkan dari 364 kasus korupsi yang dipantau pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor terkait penyitaan harta. Sementara itu, hanya lima kasus yang menggunakan instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.
Koalisi Masyarakat Sipil kemudian mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik melalui kanal resmi DPR.
"Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas," kata Wana.
Koalisi juga meminta DPR memperkuat ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment, memperjelas ruang lingkup dan hukum acara NCB, serta membangun kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
"Saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Dari 30 Maret, itulah (draf RUU pada 15 Januari 2026) yang kami bahas dengan memanggil 50 narasumber. Kami juga sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah," ujar Habiburokhman di Rapat Paripurna pada Kamis (27/08).
"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya adalah rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan DIM, lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua. Dipastikan Desember tahun 2026," imbuh Habiburokhman.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan transparansi proses tersebut. Wana menyebut kelompok masyarakat sipil belum pernah diajak berbicara mengenai draf terbaru dan kesulitan memperoleh dokumen yang dimaksud.
"DPR mengklaim bahwa pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Meski DPR telah mengklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, namun hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik," ucap Wana dari ICW.
RUU Perampasan Aset sendiri telah bergulir selama hampir dua dekade. Regulasi tersebut pertama kali diusulkan pada 2008 dan beberapa kali masuk dalam agenda legislasi nasional, tetapi belum kunjung disahkan.
Kini, setelah kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, pembahasan RUU tersebut kembali menjadi perhatian publik. Persoalan utamanya bukan hanya mengenai target pengesahan, tetapi juga substansi aturan yang akan menjadi dasar negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Plt Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mengingatkan bahwa penguatan kewenangan penegak hukum melalui undang-undang baru juga harus diikuti dengan penguatan integritas kelembagaan.
"Mau dibuat undang undang perampasan aset yang progresif — yang betul-betul berdasar prinsip follow the asset dan bukan follow the person — juga punya risiko disalahgunakan. Jadi selain ada masalah regulasi, kita juga sedang menghadapi masalah institusi," kata Dadang.
Ia menilai proses pembentukan undang-undang tidak semata-mata ditentukan oleh cepat atau lambatnya pembahasan. Transparansi dan partisipasi publik juga menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan tidak justru menguntungkan kelompok tertentu.
"Jika prosesnya tidak transparan dan tidak partisipatif, tujuan dan rumusan UU berisiko melindungi kepentingan kelompok tertentu dan bisa membahayakan masa depan penegakan hukum kita. Kita sudah punya pengalaman legislasi yang buruk yang ujung-ujungnya justru merugikan kepentingan publik," ungkap Dadang.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023